Jika nanti RUU ini disahkan menjadi UU, Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
RUU ini juga akan mengubah istilah laki-laki, perempuan, suami, dan istri dalam UU perkawinan menjadi netral, menyiratkan bahwa jenis kelamin tidak lagi menjadi faktor penentu dalam pernikahan. Selain itu, RUU juga akan mengatur hak LGBTQ untuk bisa mengadopsi anak.
Sebelum Thailand, Taiwan telah lebih dulu melegalkan pernikahan sesama jenis. Pasangan yang ingin membuat pernikahannya resmi dapat mendaftarkannya ke lembaga pemerintah setempat. Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi Taiwan pada 2017 yang memutuskan bahwa pasangan sesama jenis berhak untuk menikah secara legal.