Anggota Banggar dari Fraksi Golkar, Salehudin, memberi bocoran penambahan anggaran untuk perbaikan jalan di Desa Sebelimbingan. Dari Rp 4,8 miliar yang disodorkan pemkab menjadi Rp 10 miliar. Salehudin mengatakan, penambahan anggaran berasal dari pemangkasan dana MTQ di Muara Wis pada 2018. “Kepentingan perbaikan jalan mendesak sekali. Jika tidak ditambah, akan banyak orang yang menderita lewat di sana,” terangnya.
Sekkab Kukar Marli membenarkan pemkab mengusulkan Rp 4,8 miliar untuk perbaikan sejumlah titik di jalur bubur. Namun, angka itu masih bisa bergeser hingga Rp 7 miliar. Dana itu akan dialokasikan untuk pengerasan jalan di sejumlah titik yang rawan ambles. Di jalur bubur, menurut rencana, dipasang tanggul di sisi jalan yang dikelilingi rawa-rawa.
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun HS angkat suara mengenai jalan “bubur” di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Kota Bangun. Pria yang lahir di Kota Bangun itu menegaskan, tak tinggal diam dengan kondisi tersebut. Hanya, kini kebetulan Rancangan APBD (RAPBD) Kaltim 2018 telah selesai dibahas.
Sementara itu, persoalan jalan rusak tersebut baru muncul baru-baru ini. Meski begitu, Alung, begitu disapa, akan berupaya menyampaikan dalam pembahasan finalisasi RAPBD Kaltim, Rabu (29/11) malam. Dia menyampaikan, informasi mengenai rusaknya jalan tersebut baru diketahui dari media cetak.
“Ini bukan masalah kantong suara saya (saat pemilihan legislatif). Melakukan langkah-langkah sesuai tugas pokok dan fungsi. Mana tanggung jawab provinsi, mana kabupaten,” terangnya ditemui selepas rapat paripurna tentang jawaban Pemprov Kaltim terhadap pandangan umum fraksi DPRD, kemarin.
Bila kondisinya darurat, mesti diperhatikan. Kata dia, bisa dengan mendorong Pemkab Kukar memperbaiki dengan menggunakan pos anggaran tak terduga di Dinas Pekerjaan Umum. Bila tak ada, bisa menyisihkan APBD Kaltim melalui bantuan keuangan. “Saya akan koordinasi dengan pemkab, berapa yang dibutuhkan. Kami coba malam ini disampaikan,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, persoalan nanti dipilih kembali atau tidak saat pileg, merupakan hak rakyat. Masyarakat bebas menjatuhkan pilihan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik.