"Pokoknya mau jualan lagi. Sementara pakai roda dulu," ucapnya.
Selain milik Soni, ada sekitar sembilan bangunan lainnya di Jalan Muara Takus Raya yang diratakan petugas. Keberadaan bangli diatas saluran air bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.