Ahmad Dhani mempertanyakan alasan dan dasar polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dhani menilai sangkaan pidana terhadapnya itu tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam pers rilis polisi, mereka menyebut tweet saya sebagai tweet sarkastik. Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut ini adalah ujaran kebencian karena di dalam UU, bahasa sarkastik tidak melanggar pasal. Kali ini polisi tidak sok tahu soal pidana karena memang mereka bukan ahlinya," kata Dhani lewat pesan WhatsApp, Rabu (29/11/2017).
Ahmad Dhani menjadi tersangka atas laporan terkait cuitan di akun Twitter-nya. Dhani dilaporkan Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Jack menyebut cuitan sarkastis yang di-posting Dhani berkaitan dengan Pilgub DKI 2017.