Tampang

Pemusnahan Rokok Ilegal di Pasuruan Mencapai Nilai 1 Milyar

5 Okt 2017 20:04 wib. 1.567
0 0
Pemusnahan Rokok Ilegal di Pasuruan Mencapai Nilai 1 Milyar

Pemusnahan 2.339.435 Batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) oleh Bea Cukai Pasuruan sempat diwarnai insiden. Tumpukan rokok meleduk saat sejumlah pejabat membakarnya. Beruntung tak ada korban dalam peristiwa tersebut.

"Barang pemusnahan BMN ini didapat dari penindakan selama 2017 yang kami lakukan berkat informasi dari masyarakat. Ada sebanyak 2.339.435 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Bier Budy Kismulyono, Rabu (4/10/2017).

Melansir dari detikcom, pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan, Jalan Rembang Industri Raya, Rembang, Pasuruan. "Total potensi cukai dan pungutan negara lainnya yang tak terpungut atau kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar," jelasnya.

Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi pasar di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan selama 2017 yang didapat dari produsen maupun penjual.

"Salah satu contohnya kami amankan pelaku yang membawa rokok ilegal dengan mobil yang melintas di Pasuruan. Tersangka sudah diproses hukum dan dijatuhi hukuman 1,3 tahun penjara," tambah Budy.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.