Terkait dengan tanggapan atas sanksi yang diberlakukan, juru bicara kedutaan Israel di Canberra mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap warga Palestina. Israel secara tegas menegaskan bahwa negara tersebut adalah negara hukum dan akan berupaya untuk membawa kelompok minoritas ekstrem yang terlibat dalam tindakan kekerasan ke pengadilan.
Secara internasional, pengadilan PBB memerintahkan Israel untuk segera mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina. Tuntutan tersebut juga termasuk melakukan reparasi penuh atas tindakan yang dianggap salah secara internasional. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pendudukan dan kekerasan di wilayah Tepi Barat menjadi perhatian serius bagi komunitas internasional, termasuk pemerintah Australia.
Di samping itu, Guardian Australia melaporkan bahwa pemerintah Australia semakin khawatir dengan pola perilaku yang meresahkan yang ditunjukkan oleh Israel. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan sanksi lebih lanjut terhadap pemukim di masa mendatang jika situasi terus memburuk. Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Pemerintah Australia menunjukkan komitmennya dalam menegakkan prinsip-prinsip perdamaian dan keadilan di wilayah Timur Tengah.
Dalam konteks ini, Australia memandang perlu untuk terus mendorong upaya-upaya menuju perdamaian yang berkelanjutan antara Israel dan Palestina. Dukungan Australia terhadap keadilan dan perdamaian merupakan manifestasi dari komitmen mereka dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Timur Tengah. Diharapkan langkah yang diambil oleh pemerintah Australia melalui penerapan sanksi ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya penyelesaian konflik yang sedang berlangsung di Tepi Barat.