Nigeria baru saja mengumumkan keberhasilan mereka dalam melunasi pinjaman darurat sebesar 3,4 miliar dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp 55,3 triliun, yang diberikan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) pada tahun 2020. Pinjaman ini diambil melalui skema Rapid Financing Instrument, yang dirancang sebagai respons cepat terhadap krisis ekonomi yang melanda negara tersebut akibat pandemi COVID-19 yang meluas.
Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Nigeria, Wale Edun, melalui pesan singkat yang dikirimkan pada Kamis, 23 Mei 2025. Edun menjelaskan bahwa Nigeria telah memenuhi semua kewajiban pembayaran yang disepakati dalam perjanjian dengan IMF. Informasi ini juga diperkuat oleh laporan resmi IMF yang diterbitkan dengan judul "Total Kredit IMF yang Beredar – Pergerakan dari 01 Mei hingga 06 Mei 2025."
Setelah pelunasan ini, Nigeria tidak lagi tercantum dalam daftar 91 negara berkembang dan negara kurang berkembang yang masih berutang kepada IMF. Hingga 6 Mei 2025, total utang dari negara-negara dalam daftar tersebut mencapai lebih dari 117,7 miliar dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp 1.914 triliun.