Dengan menempatkan emas di luar negeri, aset tersebut berada di bawah yurisdiksi hukum negara penyimpan. Ini dapat melindungi cadangan emas dari perebutan kekuasaan internal yang tidak sah. Meskipun negara-negara penyimpan memiliki kekebalan hukum tertentu, praktik ini tetap memberikan lapisan perlindungan tambahan dari ketidakstabilan domestik.
Kedaulatan dan Kontrol
Meskipun emas disimpan di luar negeri, negara pemilik tetap memiliki kendali penuh atas aset mereka. Setiap gram emas dicatat dengan cermat, dan negara pemilik bisa meminta untuk melihat atau bahkan memulangkan emasnya kapan pun mereka mau. Namun, biaya dan risiko logistik untuk memulangkan emas dalam jumlah besar membuat banyak negara memilih untuk membiarkannya di tempat semula.
Meskipun demikian, beberapa negara, seperti Jerman dan Belanda, belakangan ini telah memutuskan untuk memulangkan sebagian kecil cadangan emas mereka sebagai simbol kedaulatan dan untuk menenangkan publik domestik. Namun, keputusan ini seringkali lebih bersifat politis ketimbang praktis, karena alasan keamanan, likuiditas, dan biaya tetap menjadi pertimbangan utama.