Tampang

Mahkamah Internasional Melarang Pendudukan Israel di Palestina dan Minta Israel Segera Tinggalkan Wilayah Palestina

21 Jul 2024 09:31 wib. 251
0 0
Mahkamah Internasional Melarang Pendudukan Israel di Palestina dan Minta Israel Segera Tinggalkan Wilayah Palestina
Sumber foto: google

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah memberikan keputusan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin. "Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," ujar Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag pada Jumat (19/7). Putusan ini juga memerintahkan Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.

Selain itu, Israel juga diminta untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan pengusiran terhadap penduduk Palestina. Menurut ICJ, kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan yang berdasarkan kebohongan. Ia juga menegaskan bahwa bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, termasuk di ibu kota abadi mereka, Yerusalem, maupun di warisan leluhur mereka di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki).

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyebut keputusan ini sebagai saat-saat bersejarah bagi rakyat Palestina yang telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade. Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina. ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari, di mana Israel menyatakan bahwa tuduhan tersebut sangat menyimpang. Israel bersikeras bahwa operasi militer di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?