Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mengeluarkan Rekomnedasi Pengembalian Para Pejabat yang Dirombak
Sebagaimana diketahui bebrapa waktu lalu, pemerintah DKI Jakarta melakukan perombakan atau pencopotan terhadap beberapa pejabat yang ada di Lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Terkait hal tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan penyelidikan serta mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur DKI Jakarta mengembalikan para pejabat yang telah dicopot karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan.
"Pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula," ungkap Ketua KASN Sofian Effendi, 22 Juli 2018.