Tampang
Banner Ads

Klarifikasi Pemprov Aceh Terkait Isu Hukum Pancung

17 Mar 2018 23:33 wib. 2.908
0 0
Klarifikasi Pemprov Aceh Terkait Isu Hukum Pancung

Penerapan hukum qishas, sebut Syukri M Yusuf, tidak serta-merta bisa dilakukan. Ada proses hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan. Dan kalau ada "syubhat" atau samar dalam suatu kasus pembunuhan, maka hukumnya bisa lari ke diyat.

Banner Ads

"Pelaksanaan hukum qishas ini tidak bisa gegabah, tidak serta-merta. Sekarang ini masih dalam rangka penelitian serta juga menyiapkan masyarakat untuk menerima hukum ini. Semua tidak bisa langsung seperti simsalabim," kata Syukri M Yusuf.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

5 Manfaat Jahe Bagi Kesehatan
0 Suka, 0 Komentar, 29 Mar 2018
BurnOUt
0 Suka, 0 Komentar, 10 Mar 2024

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads