Tampang

Klarifikasi Pemprov Aceh Terkait Isu Hukum Pancung

17 Mar 2018 23:33 wib. 1.810
0 0
Klarifikasi Pemprov Aceh Terkait Isu Hukum Pancung

Penerapan hukum qishas, sebut Syukri M Yusuf, tidak serta-merta bisa dilakukan. Ada proses hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan. Dan kalau ada "syubhat" atau samar dalam suatu kasus pembunuhan, maka hukumnya bisa lari ke diyat.

"Pelaksanaan hukum qishas ini tidak bisa gegabah, tidak serta-merta. Sekarang ini masih dalam rangka penelitian serta juga menyiapkan masyarakat untuk menerima hukum ini. Semua tidak bisa langsung seperti simsalabim," kata Syukri M Yusuf.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Treadmill vs Sepeda Statis
0 Suka, 0 Komentar, 2 Sep 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.