"Lihat hari ini, pembunuhan dihukum hanya beberapa tahun penjara. Tapi kalau hukum membunuh itu sangat berat dan mereka menyadari itu, maka pelaku tentu tidak akan melakukan kejahatan tersebut," ujar dia.
Penerapan hukum qishas, sebut Syukri M Yusuf, tidak serta-merta bisa dilakukan. Ada proses hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan. Dan kalau ada "syubhat" atau samar dalam suatu kasus pembunuhan, maka hukumnya bisa lari ke diyat.
"Pelaksanaan hukum qishas ini tidak bisa gegabah, tidak serta-merta. Sekarang ini masih dalam rangka penelitian serta juga menyiapkan masyarakat untuk menerima hukum ini. Semua tidak bisa langsung seperti simsalabim," kata Syukri M Yusuf.