Seperti diberitakan di beberapa media, sebelumnya mengenai isu diberlakukannya hukum pancung di Aceh. Terkait informasi yang beredar tersebut Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Syukri Yusuf mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menyatakan Aceh akan memberlakukan hukuman pancung (qishas).
Selain itu juga, pernyataan terkait penelitian tersebut disampaikan atas kapasitas pribadi atau sebagai akademisi.
"Saya tidak pernah menyatakan Aceh akan memberlakukan hukum pancung. Yang saya sampaikan kepada wartawan waktu itu adalah penelitian jika hukum qishas diberlakukan," kata Syukri M Yusuf di Banda Aceh, Sabtu (17/3
Syukri mengaku hanya menyampaikan pernyataan tidak mewakili Pemerintah Aceh. "Berita yang seolah-olah saya keluarkan pernyataan bahwa Aceh akan terapkan hukum pancung, tentu sangat merugikan saya sendiri dan juga Pemerintah Aceh," kata Syukri M Yusuf.