Pemerintah Lebanon, yang memiliki banyak masalah penting dalam kepemimpinannya, harus mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan dalam konteks konflik ini. Misalnya, tentara Israel yang dapat mengubah serangan udara menjadi operasi darat seperti yang terjadi pada tahun 2006, atau potensi eskalasi kekerasan dari Lebanon selatan dan Lembah Bekka ke seluruh negeri yang bisa membahayakan seluruh Timur Tengah.
Lebanon Selatan dan Lembah Bekka, di mana pertempuran terjadi, sebenarnya seharusnya berada di bawah naungan hukum Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1701 sesuai perjanjian damai di 2006. Resolusi ini menetapkan pembentukan pasukan penjaga perdamaian PBB, UNIFIL, yang memberikan peran aktif kepada tentara reguler Lebanon dan menyerukan kepada Pemerintah Lebanon dan UNIFIL untuk bekerjasama dalam mempertahankan perdamaian di wilayah tersebut. Namun, hingga kini pelaksanaannya masih menimbulkan dilema bagi tentara Lebanon.