India telah mengalami perubahan besar-besaran dalam kebijakan kewarganegaraannya dengan pengesahan Undang-Undang Kewarganegaraan (Amendment) Bill pada Desember 2019 lalu. Meskipun disambut dengan sukacita oleh sebagian besar pendukung pemerintah, UU tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga Muslim India.
UU Kewarganegaraan yang baru memberikan aksesibilitas kewarganegaraan kepada sejumlah besar imigran non-Muslim dari negara-negara tetangga India. Sebaliknya, kaum Muslim dikecualikan dari manfaat yang sama, dan ini mengundang kontroversi di seluruh negeri. Keputusan ini tidak hanya menuai perlawanan dalam negeri, tetapi juga mendapat sorotan dari komunitas internasional.
Warga Muslim India secara khusus menjadi target kekhawatiran dan ketidakpercayaan. Mereka sekarang berada dalam situasi di mana ancaman terpedayaan dalam hak kewarganegaraannya mengancam keberadaan mereka di negeri sendiri. Perasaan cemas dan khawatir tentang masa depan mereka merajalela di seluruh negeri.
Sejak diberlakukannya UU Kewarganegaraan yang baru, warga Muslim India merasa terpinggirkan dan dianggap sebagai warga kelas dua. Kebijakan ini juga menimbulkan ketidaktenteraman di antara masyarakat India, mengancam kerukunan sosial yang telah terbina selama berabad-abad.