Pekerja memotong ratusan sirip hiu yang baru diturunkan dari kapal nelayan di tempat pelelangan ikan Karangsong, Indramayu, Jawa barat. Meski pemerintah telah melarang penangkapan ikan hiu tetapi penjualan sirip hiu masih tinggi akibat besarnya permintaan ekspor sirip hiu.
Di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara terdapat terdapat beberapa tempat pengolahan pengasinan ikan hiu hasil tangkapan nelayan di perairan Jawa. Setiap hari sedikitnya ada 2 ton ikan hiu yang datang dari kapal nelayan untuk diolah dan diasinkan. Hampir seluruh bagian ikan hiu laku dijual. Tulang belakang tanpa daging saja laku dijual Rp 10.000 per kilogram. Sedangkan untuk kulit ekor, Baheng menjualnya seharga Rp 20.000 per kilogram. Sedangkan daging ikan hiu yang telah diproses dan diasinkan dijual seharga Rp 35.000 per kilogram.
Perburuan hiu memang masif di Indonesia, menurut Traffic dan FAO, Indonesia menjadi negara di urutan pertama dari 20 negara, dengan total tangkapan 13 persen dari tangkapan global, yang mencapai 100 ribu ton setiap tahun. Selama periode 2002-2011, Indonesia dan India juga dinilai bertanggung jawab atas 20 persen tangkapan hiu di seluruh dunia.