Cambridge, AS – Universitas Harvard meraih kemenangan penting di pengadilan federal Amerika Serikat (AS) setelah Hakim Distrik AS Allison Burroughs memutuskan untuk memperpanjang larangan sementara bagi Presiden Donald Trump yang hendak mencabut izin penerimaan mahasiswa internasional di Universitas Harvard. Keputusan ini menjadi pukulan bagi pemerintahan Trump dan disambut baik oleh Harvard di tengah berbagai tekanan yang dihadapinya.
Hakim Burroughs pada Kamis (29/5/2025) mengatakan, akan mengeluarkan perintah injunksi awal yang memperpanjang perlindungan hukum bagi Harvard. Putusan ini hanya berselang enam hari setelah ia kali pertama mengeluarkan larangan sementara terhadap perintah Trump.
Keputusan pengadilan ini bertepatan dengan momen kelulusan ribuan mahasiswa Harvard yang digelar sekitar 8 kilometer dari ruang sidang. Dalam pidatonya, Presiden Universitas Harvard Alan Garber menyambut para lulusan yang datang dari berbagai penjuru dunia.
Gempuran Bertubi-tubi dari Pemerintahan Trump
Langkah mencabut izin penerimaan mahasiswa asing hanyalah salah satu dari serangkaian serangan pemerintahan Trump terhadap Harvard. Sebelumnya, pemerintah menangguhkan pendanaan riset senilai hampir 3 miliar dollar AS (sekitar Rp 48 triliun), mengusulkan pencabutan status bebas pajak, hingga membuka penyelidikan terhadap dugaan diskriminasi berdasarkan ras, gender, dan orientasi seksual.