Seorang gadis berusia 24 tahun dari Guyana telah ditangkap petugas bandara karena menyelundupkan kokain seberat dua kilogram di ikatan rambut palsunya. Kejadian ini berhasil diungkap oleh petugas bea cukai bandara pada bulan Maret, dan wanita tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan di wilayah Guadeloupe, Karibia Prancis. Tidak hanya itu, dia juga didenda 30.000 euro atas perbuatannya membawa kokain di rambut palsu.
Menurut keterangan seorang pejabat bea cukai regional, kokain disimpan di dalam tabung dan kemudian disembunyikan di dalam kepangan rambut palsu. Wanita ini kemudian diidentifikasi sebagai salah satu contoh baru dalam upaya menyelundupkan narkoba ke kepulauan Karibia di Perancis.