Tampang.com | Krisis politik di Korea Selatan mencapai puncaknya pada Jumat (4/4/2025), saat Mahkamah Konstitusi secara resmi memberhentikan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya. Putusan ini menegaskan pemakzulan yang telah disahkan sebelumnya oleh parlemen, menyusul keputusan sepihak Yoon dalam menetapkan status darurat militer.
Dengan ini, Yoon menjadi presiden kedua yang diberhentikan lewat jalur konstitusional, dan yang pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat. Meski akhirnya dibebaskan karena prosedur hukum, posisinya sebagai pemimpin negara telah resmi berakhir.
Darurat Militer dan Tuduhan Kudeta
Pemicu utama krisis ini bermula pada Desember 2024, ketika Yoon mengumumkan darurat militer dan menuduh adanya "pasukan anti-negara" serta kecurangan pemilu tanpa menyajikan bukti. Tindakannya ditolak oleh parlemen yang merespons cepat dengan mengesahkan pemakzulan.
Yoon juga menghadapi ancaman pidana atas dugaan pemberontakan, yang bisa berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Meski sempat buron dari pemeriksaan, ia akhirnya ditahan pada Januari 2025 sebelum dibebaskan beberapa waktu kemudian.
Pemilu Baru dalam 60 Hari, Yoon Kehilangan Semua Fasilitas Negara