"Kami akan cross-check yang bersangkutan mendapatkan fasilitas untuk KJP atau BPJS. Kalau dapat fasilitas, dikasih peringatan, sekali lagi dia melanggar kasih peringatan," ujar Dajarot.
Jika orang yang bersangkutan tetap membandel dan tetap menerobos trotoar setelah dua kali peringatan maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung memproses pencabutan KJP atau BPJS orang tersebut. Bukan hanya mencabut fasilitas KJP atau BPJS saja tapi orang yang melanggar pun akan diberi sanksi yang tegas agar jera dan tidak mengulangi menerobos trotoar lagi.