Djarot menekankan jika trotoar itu diperuntukkan bagi para pejalan kaki bukan untuk pengendara roda dua, parkir liar maupun pedagang kaki lima untuk berjualan disana. Sanksi untuk mencabut fasilitas KJP dan BPJS merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menetralisir trotoar agar para pejalan kaki dapat menggunakannya dengan nyaman dan aman.