Cina baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang memperluas pengembalian pajak untuk segala aktivitas belanja yang dilakukan oleh wisatawan asing. Dalam upaya menarik lebih banyak pengunjung, negara ini akan menambah daftar tempat pengembalian pajak yang mencakup area perbelanjaan ternama, objek wisata, bandara, dan hotel-hotel.
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait lainnya yang dilansir oleh Global Times, ambang batas pengembalian pajak bagi setiap wisatawan asing pada hari yang sama kini diturunkan menjadi 200 yuan, atau setara dengan Rp 462.700. Ini adalah penurunan signifikan dari ambang batas sebelumnya yang mencapai 500 yuan, atau sekitar Rp 1,2 juta. Perubahan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2025.
Pengembalian dana yang ditawarkan akan mencakup berbagai metode pembayaran, termasuk transaksi melalui ponsel, kartu bank, dan tunai. Langkah ini diambil oleh Cina untuk memenuhi beragam preferensi pembayaran yang dimiliki oleh para pelancong asing. Selain itu, batas pengembalian tunai telah dinaikkan secara signifikan, sebelumnya hanya 10.000 yuan (sekitar Rp 23,1 juta), kini meningkat menjadi 20.000 yuan (sekitar Rp 46,2 juta).