1. Perairan Pedalaman (Internal Waters)
Ini adalah wilayah perairan di sisi daratan dari garis pangkal. Termasuk di dalamnya adalah teluk, pelabuhan, dan muara sungai. Di zona ini, negara memiliki kedaulatan penuh dan mutlak, sama seperti di daratan. Negara asing tidak memiliki hak untuk melintasi wilayah ini tanpa izin.
2. Laut Teritorial (Territorial Sea)
Laut teritorial membentang sejauh 12 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini, negara memiliki kedaulatan penuh atas perairan, ruang udara di atasnya, dasar laut di bawahnya, dan tanah di bawahnya. Namun, kedaulatan ini tidak absolut. UNCLOS memberikan hak kepada kapal asing untuk melakukan lintas damai (innocent passage), yaitu melintas secara terus-menerus dan cepat tanpa menimbulkan ancaman bagi keamanan negara pantai. Kapal asing yang melakukan kegiatan penelitian, spionase, atau provokasi di zona ini dapat diusir.
3. Zona Tambahan (Contiguous Zone)
Zona ini membentang hingga 24 mil laut dari garis pangkal, artinya 12 mil laut di luar laut teritorial. Di zona tambahan, negara pantai tidak memiliki kedaulatan penuh, tetapi memiliki hak untuk melakukan pengendalian dan penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran terhadap peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi, atau sanitasi yang terjadi di dalam wilayah laut teritorial atau perairan pedalamannya.
4. Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone - EEZ)
Zona ini adalah salah satu yang paling krusial dan paling banyak dibicarakan. EEZ membentang sejauh 200 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini, negara pantai memiliki hak berdaulat eksklusif untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, mengelola, dan melestarikan sumber daya alam, baik hayati (seperti perikanan) maupun non-hayati (seperti minyak dan gas) di dasar laut, tanah di bawahnya, dan perairan di atasnya. Negara lain memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan di EEZ, tetapi tidak memiliki hak untuk mengeksploitasi sumber daya tanpa izin.