Belum ada tanggapan langsung dari kantor Presiden Korea Selatan terkait petisi tersebut. Sementara Majelis Nasional menyatakan komitmennya dalam menangani masalah ini.
Seorang profesor di Pusat Penelitian Studi Korea Universitas Monash, Andy Jackson, mengatakan bahwa petisi ini mencerminkan ketidakpuasan yang meluas di kalangan masyarakat Korea Selatan terhadap kinerja Presiden Yoon. Dengan banyaknya tanda tangan yang terkumpul, kemungkinan komite akan merekomendasikan langkah-langkah lebih lanjut dalam menangani tuntutan ini.
Menurut peraturan di Korea Selatan, parlemen dapat menerapkan pemakzulan terhadap Presiden jika mendapat dukungan dua pertiga suara mayoritas. Jika langkah ini tercapai, Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan untuk memberhentikan atau mengangkat kembali Presiden.
Andy Jackson memperkirakan bahwa jika parlemen dan Mahkamah Konstitusi tidak menindaklanjuti tuntutan ini, potensi kemarahan rakyat dapat mencapai puncaknya dan bahkan berkembang menjadi demonstrasi besar.