7. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
8. Sanggung menerima sanksi hukum bila melanggar ikrar damai ini.
Sementara itu di Kota Bandung, kisruh sopir angkutan konvensional dan angkutan online di kota kembang ini rupanya masih terus berlanjut. Perdamaian belum tercapai. Bahkan rencananya pada 10-13 Oktober 2017 mendatang sopir angkutan konvensional akan berunjuk rasa.