Bekerja di Australia menawarkan peluang besar bagi warga negara Indonesia, baik untuk meningkatkan karier maupun memperoleh pengalaman internasional. Namun, sebelum memulai perjalanan ini, penting untuk memahami berbagai jenis visa kerja yang tersedia dan prosedur yang harus diikuti. Berikut ini adalah panduan mengenai visa kerja Australia yang perlu diketahui oleh warga negara Indonesia.
Jenis-Jenis Visa Kerja Australia :
1. Visa Kerja Sementara (Temporary Work Visa)
Visa ini memungkinkan pemegangnya bekerja di Australia untuk jangka waktu tertentu. Ada beberapa subkelas dalam visa kerja sementara, termasuk Visa Kerja Sementara (Short Stay Specialist) Subclass 400 dan Visa Kerja Terkait Aktivitas Khusus (Temporary Activity Visa) Subclass 408. Visa ini biasanya diberikan kepada pekerja yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan di Australia.
2. Visa Kerja Sementara Berbasis Keterampilan (Temporary Skill Shortage Visa)
Visa Subclass 482 ini memungkinkan perusahaan di Australia untuk mempekerjakan pekerja asing jika mereka tidak dapat menemukan pekerja lokal dengan keterampilan yang sesuai. Pekerja yang dipekerjakan melalui visa ini dapat tinggal dan bekerja di Australia selama 2 hingga 4 tahun, tergantung pada kebutuhan perusahaan dan posisi yang diisi.
3. Visa Kerja Tetap (Permanent Work Visa)
Bagi mereka yang ingin menetap di Australia, visa kerja tetap seperti Visa Keterampilan Independen (Skilled Independent Visa) Subclass 189 dan Visa Keterampilan Nominasi (Skilled Nominated Visa) Subclass 190 mungkin lebih cocok. Visa ini memungkinkan pemegangnya tinggal dan bekerja di Australia secara permanen dan menawarkan jalur menuju kewarganegaraan Australia.