Beberapa warga bahkan mengaitkannya dengan keyakinan spiritual dan mitos sekitar Makam Keramat, yang dapat memengaruhi persepsi mereka terhadap penemuan itu. Hal ini juga memunculkan rasa ingin tahu yang mendalam terkait bagaimana bayi tersebut bisa ditemukan di lokasi yang diyakini memiliki energi mistis tersebut.
Dengan adanya peristiwa ini, pentingnya pemeriksaan wilayah sekitar Makam Keramat, Tajur Halang, menjadi pusat perhatian yang lebih tajam. Peningkatan keamanan dan pengawasan di sekitar wilayah ini pun menjadi fokus utama dalam upaya mencegah peristiwa serupa terjadi di masa mendatang.
Di sisi lain, masyarakat juga semakin sadar dan peka terhadap kondisi lingkungan sekitar. Adanya penemuan ini juga dianggap sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan di sekitar wilayah mereka. Banyak dari mereka yang kemudian tergerak untuk memberikan kontribusi nyata, seperti membersihkan halaman sekitar Makam Keramat, sebagai tindakan nyata untuk mencegah ulangnya kejadian serupa.
Dinas Sosial juga turut berperan aktif dalam penanganan kasus ini. Mereka bukan hanya bertanggung jawab dalam memberikan perawatan kepada bayi yang ditemukan, namun juga dalam melakukan investigasi dan pencarian informasi terkait dengan asal-usul bayi tersebut. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya untuk melindungi hak-hak bayi yang ditemukan dalam keadaan terlantar.
Tentunya, penemuan bayi ini juga menimbulkan dorongan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu-isu sosial di sekitar mereka. Kondisi sosial dan kemanusiaan menjadi hal yang semakin terasa di tengah-tengah masyarakat, yang kemudian menjadikan penemuan ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap mereka yang membutuhkan bantuan.
Dalam beberapa kasus, penemuan bayi terlantar seringkali terkait dengan kasus-kasus kriminal atau masalah sosial di masyarakat. Keterlibatan Polsek Tajur Halang, Polres Metro Depok, dalam penanganan kasus ini menjadi sangat penting, sebagai upaya untuk mencegah peredaran tindak kriminal yang berpotensi mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat.