Pihak penyidik terus memproses laporan Hidayat terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan kaesang pangarep karena berpegang pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
Laporan yang masuk harus ditindak lanjuti, mulai dari klarifikasi dari Pelapor.