"Gelar perkara kami upayakan secepatnya dan dilakukan oleh internal kami" kata Hero .
Lebih jauh Hero juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan para saksi ahli, diantaranya ahli pidana dari Universitas Trisakti, Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta dan ahli komunikasi Informasi dari KementrianKomunikasi dan Informasi RI.
Hero juga mengatakan bahwa dirinya menolak hasil keterangan para saksi ahli tadi dibeberkan , dan akan ditampilkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Keterangan saksi ahli belum bisa kami sampaikan, kalau terbukti ternyata mengandung unsur pidana, nanti akan ditingkatkan menjadi penyidikan.Karena itulah proses pelaporan yang dilayangkan Hidayat masih berlanjut" Tambah Hero.