Hero juga mengatakan bahwa dirinya menolak hasil keterangan para saksi ahli tadi dibeberkan , dan akan ditampilkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Keterangan saksi ahli belum bisa kami sampaikan, kalau terbukti ternyata mengandung unsur pidana, nanti akan ditingkatkan menjadi penyidikan.Karena itulah proses pelaporan yang dilayangkan Hidayat masih berlanjut" Tambah Hero.
Pihak penyidik terus memproses laporan Hidayat terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan kaesang pangarep karena berpegang pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
Laporan yang masuk harus ditindak lanjuti, mulai dari klarifikasi dari Pelapor.