Dari pengamatan, sebuah Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BK 1198 GZ tertangkap sedang melakukan tap out di gerbang tol. Namun, akses keluar sudah ditutup sehingga mobil tersebut harus berhenti di area portal.
Selama pemeriksaan, aparat kepolisian menemukan dua tas biru di kursi bagian belakang mobil tersebut. Dalam tas tersebut, polisi menemukan enam bungkus plastik berwarna hitam yang berisi sabu-sabu dengan total berat 30 kilogram.
Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang yang membawa barang haram tersebut, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Keduanya masih menjalani proses pendalaman penyelidikan di Mapolres Lampung Selatan, menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Insiden ini merupakan bukti nyata dari upaya aparat keamanan dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, terutama melalui jalur darat dan tol. Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara berbagai tim penegak hukum untuk mencapai hasil yang maksimal dalam memberantas kejahatan narkotika. Implementasi tindakan yang tegas dan cepat dari kepolisian dapat menjadi contoh bagi upaya pencegahan penyelundupan narkoba di masa yang akan datang.