Namun, keputusan hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Hal ini tentu menjadi sorotan banyak pihak, terutama terkait alasan penolakan tersebut. Meski begitu, putusan hakim merupakan hasil dari proses hukum yang telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan dan pertimbangan.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).
Namun, perlu diingat bahwa putusan praperadilan ini bukan merupakan putusan akhir dari proses hukum yang dihadapi oleh Tom Lembong. Masih ada proses lanjutan yang dapat dilakukan terkait kasus yang menimpanya. Sebagai seorang tokoh publik, sikap yang diambil dalam menghadapi kasus hukum juga dapat memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya ketaatan terhadap hukum dan proses hukum yang berlaku.Seiring perkembangan kasus Tom Lembong, publik tentu akan terus memantau proses hukum yang sedang berlangsung. Bagaimanapun, ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih bijak.