Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024). Dalam putusannya, hakim menolak gugatan praperadilan Tom Lembong yang menolak penetapan tersangka terhadapnya atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan tersebut menarik perhatian publik terutama terkait peran Tom Lembong dalam konteks hukum di Indonesia. Sebagai salah satu tokoh publik dan pebisnis terkemuka, kasus hukum yang menimpanya telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.