Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai para terdakwa bukan pelaku pengrusakan. Sejumlah barang di kafe yang rusak seperti sofa, botol miras, serta patung sinterklas juga bukan dilakukan para terdakwa.
Menurut hakim, pelaku sebenarnya adalah para pihak yang datang duluan sebelum rombongan Luis datang. Mereka adalah yang datang mengenakan penutup kepala.
"Rombongan yang memakai helm, jaket, tutup wajah masker itu mendahului terdakwa," ujar Pudjo.
Atas hal ini, para terdakwa menyatakan menerima. Para terdakwa juga sujud syukur di ruang sidang itu. Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku masih pikir-pikir.