Tampang

Terbukti Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

9 Jun 2025 11:43 wib. 79
0 0
Terbukti Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Sumber foto: Google

Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat baru-baru ini menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanganan Covid-19. Putusan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan, terutama di tengah krisis yang ditimbulkan oleh pandemi.

Dalam persidangan yang berlangsung, Majelis Hakim meyakini bahwa terdakwa, Budi Sylvana, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam berkas putusan, hakim menjelaskan bahwa Budi dengan sengaja melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di saat-saat kritis ketika masyarakat sangat membutuhkan perlindungan dari pandemi. Tindak pidana ini tidak hanya berdampak pada finansial, tetapi juga pada kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.

Hakim menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan bagi terdakwa, di antaranya adalah ketidakberkenan Budi terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tindakan Budi dianggap bertolak belakang dengan semangat dan kebijakan pemerintah yang sedang berusaha keras memberikan yang terbaik bagi masyarakat pada masa pandemi. Selain itu, perbuatan Budi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan, yang seharusnya menjadi lembaga yang diandalkan dalam menangani isu kesehatan publik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?