Tampang

Terbukti Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

9 Jun 2025 11:43 wib. 225
0 0
Terbukti Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Sumber foto: Google

Majelis Hakim memberikan perhatian khusus pada implikasi sosial dari tindakan korupsi yang dilakukan. Korupsi dalam pengadaan APD Covid-19 bukan hanya menjadikan kasus ini sebagai tindakan ilegal, tetapi juga memperparah situasi yang sudah sulit bagi banyak masyarakat. Dalam konteks ini, Hakim menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah sangat penting, terutama saat bencana kesehatan melanda. Pembaruan kepercayaan tersebut dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam menangani krisis kesehatan.

Tidak hanya menghukum Budi dengan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengenakan denda dan pembayaran ganti rugi terkait kerugian negara dari tindakan korupsi tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga memberikan efek jera bagi pejabat-pejabat lain di pemerintahan yang mungkin tergoda untuk melakukan tindakan serupa. 

Sikap tegas dari Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat ini diharapkan akan semakin memperkuat langkah-langkah perang melawan korupsi di Indonesia, khususnya di masa pandemi yang mempersulit kehidupan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejujuran dalam mengelola anggaran negara sangatlah penting dan harus dijunjung tinggi oleh setiap individu yang memegang amanah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?