Tampang

Terbukti Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

9 Jun 2025 11:43 wib. 224
0 0
Terbukti Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Sumber foto: Google

Pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan menjadi tantangan yang besar di Indonesia. Namun, dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan akan ada sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi. Kejaksaan, polisi, dan lembaga pengawasan lainnya diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. 

Dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Budi Sylvana, diharapkan bahwa semua pihak menyadari tanggung jawabnya dalam menjaga integritas dan transparansi di setiap aspek pemerintahan, khususnya ketika berurusan dengan dana dan sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Tepat Menyikat Gigi Anak
0 Suka, 0 Komentar, 18 Jul 2024
Duel Persib Vs Borneo FC Bakal Sengit
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?