"Pak Ahok diberhentikan sementara berdasarkan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Keppres No 56/P tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017," katanya.
Selanjutnya Ahok menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 23 Mei 2017.
Menurutnya, jika surat pengunduran diri Ahok disetujui oleh Presiden Jokowi, maka Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat akan diproses pengusulan kepada Presiden untuk didefinitifkan sebagai Gubernur DKI pascapencabutan banding dan pengunduran diri Ahok.
"Sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dengan pengunduran diri ini. Prinsip, bila sudah incracht atau tak ada upaya hukum lain, ya SK pemberhentian tetap diproses," ujarnya.