Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengonfirmasi bahwa pelaku adalah ibu kandung dari ACR dan kini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius, dan pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kombes Pol Christian.
Pelaku RAW, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengaku bahwa dia bertindak karena emosi saat anaknya menangis dan menolak untuk membersihkan pakaian yang basah. Dia merasa frustasi dan marah hingga melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun, terlebih jika dilakukan terhadap anak yang masih balita. Polisi juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga emosi dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi dalam menghadapi masalah, terutama kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan.