Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, membenarkan informasi mengenai penangkapan Dai sebagai pelaku pembunuhan. Rencananya, kasus tersebut akan dirilis pada Selasa, 17 September 2024 siang. "Iya, pelaku pembunuhan Siti sudah diamankan. Besok kami akan rilis," kata Kapolrestabes Bandung.
Penangkapan ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat Bandung dan sekitarnya. Kejadian ini membangkitkan kekhawatiran akan keamanan domestik di tengah masyarakat dan menandai pentingnya upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini juga menegaskan perlunya dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, lembaga pemerintah, serta lembaga non-pemerintah dalam memerangi kekerasan dalam rumah tangga.
Pemberitaan mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian seringkali menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi setiap individu.
Dalam aspek hukum, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian istri oleh suami dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Selain itu, juga terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang memberikan landasan hukum bagi penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.