"Meskipun KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, kami tetap meyakini bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Kami berharap sidang ini dapat berjalan cepat dan adil sesuai dengan prinsip keadilan," tambah Ronny.
Sidang praperadilan ini mendapat perhatian publik, mengingat Hasto Kristiyanto merupakan salah satu tokoh penting dalam politik Indonesia dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Jika gugatan praperadilan diterima, maka status hukum Hasto Kristiyanto dapat berubah dan perkara ini bisa dihentikan.
Ke depannya, keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan sangat menentukan kelanjutan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Masyarakat pun menanti apakah gugatan ini akan dikabulkan atau justru kasus ini akan berlanjut ke tahap berikutnya.