Tampang

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa HUkum Sebut Bukti Prematur

8 Feb 2025 17:19 wib. 25
0 0
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa HUkum Sebut Bukti Prematur
Sumber foto: Google

Sidang praperadilan ini sebenarnya sempat ditunda beberapa waktu lalu karena ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan pihak terkait dalam perkara ini. Namun, setelah permohonan penundaan yang diajukan oleh KPK dikabulkan oleh hakim, sidang pun akhirnya dapat dilanjutkan pada hari ini.

Praperadilan sendiri merupakan salah satu proses hukum yang memungkinkan pihak yang bersangkutan untuk menggugat tindakan atau keputusan penyidik yang dinilai tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum. Dalam hal ini, Hasto Kristiyanto menggugat statusnya yang dianggap terlibat dalam suatu kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.

Sebagai kuasa hukum, Ronny Talapessy berpendapat bahwa langkah yang diambil oleh KPK sangat terburu-buru dan tidak berdasarkan bukti yang kuat. Ia memaparkan bahwa prosedur hukum yang berlaku belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak KPK, dan dengan demikian, tidak ada alasan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Naik Kereta Api di Zaman Now...
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jun 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?