Ditangkapnya Sofyan, seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), oleh Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri pada Sabtu, 25 Mei 2024, menjadi sorotan publik. Sebelum berhasil ditangkap, ternyata, Sofyan sempat menyembunyikan diri di hutan setelah menjadi buronan dalam kasus peredaran sabu seberat 70 kg.
Menurut Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, Sofyan melarikan diri dengan naik bus ke Palembang, selanjutnya berganti bus hingga tiga kali di Medan di Amplas, dan akhirnya naik mobil elf menuju Tamiang. Dia sempat mampir sebentar ke rumah istrinya sebelum menghilang dan langsung masuk ke hutan di kebun-kebun atas.
Keputusan untuk bersembunyi di hutan ini diambil setelah Sofyan menyadari bahwa dirinya akan dicari oleh polisi ketika adik iparnya tidak dapat dihubungi. Bahkan, Sofyan harus mengorbankan kesempatan untuk merayakan lebaran bersama istri dan keluarganya agar dapat menghindari penangkapan oleh pihak kepolisian.
"Sudah hampir dua bulan (bersembunyi). Pikirannya, 'kok tidak ada yang mencari saya', padahal dia sudah menjadi buronan. Tapi karena merasa bersalah, akhirnya dia terus berpindah-pindah tempat dan mencari pakaian. Dia menggunakan sepeda motor. Sebelum itu, keberadaannya memang sudah kami pantau di kedai kopi, tetapi pada saat itu kami menunggu saat yang tepat," ungkap Kombes Gembong Yudha.
Dalam persembunyiannya, Sofyan diketahui sekali mengunjungi istrinya. Pada saat itu sang istri sedang dalam keadaan hamil enam bulan.