Tampang

Rokok Ilegal Jabar Sentuh 80 Juta Batang Bea Cukai Harga Resmi Naik Jadi Pemicu

29 Okt 2025 21:58 wib. 60
0 0
rokok_ilegal_jabar_sentuh_80_juta_batang_bea_cukai_harga_resmi_naik_jadi_pemicu
Sumber foto: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menyita 6,1 juta batang rokok sepanjang April - Juli 2025 di wilayah Jawa Barat, Rabu (29/10/2025).

Dari sisi penegakan hukum, langkah represif juga diperketat. Pelaku peredaran rokok ilegal diancam sanksi pidana penjara. Hukuman yang menanti antara 1 hingga 5 tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenakan denda. Besaran denda mencapai 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya. Hal ini diatur dalam UU Cukai No. 39 Tahun 2007. Langkah ini diharapkan memberi efek jera yang kuat.

Kolaborasi lintas lembaga dan pemerintah daerah juga sangat ditekankan. Sinergi antara berbagai instansi menjadi kunci utama. Upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan bersama-sama. Dengan kerja sama yang solid, dampak positifnya akan jauh lebih besar. Kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari rokok ilegal. Ini semua demi masa depan negara yang lebih baik.

Lonjakan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat adalah masalah kompleks. Ini bukan hanya tugas DJBC atau pemerintah saja. Kita semua, sebagai warga negara, memiliki peran penting. Edukasi, penegakan hukum yang tegas, dan kerja sama solid adalah kuncinya. Mari kita dukung upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Dengan begitu, kita turut menjaga penerimaan negara. Ini demi kesejahteraan bersama dan masa depan bangsa yang lebih cerah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

niat dan doa qurban
0 Suka, 0 Komentar, 17 Jun 2024

POLLING

Puaskah Anda dengan Kinerja Wapres Gibran?