Dari sisi penegakan hukum, langkah represif juga diperketat. Pelaku peredaran rokok ilegal diancam sanksi pidana penjara. Hukuman yang menanti antara 1 hingga 5 tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenakan denda. Besaran denda mencapai 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya. Hal ini diatur dalam UU Cukai No. 39 Tahun 2007. Langkah ini diharapkan memberi efek jera yang kuat.
Kolaborasi lintas lembaga dan pemerintah daerah juga sangat ditekankan. Sinergi antara berbagai instansi menjadi kunci utama. Upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan bersama-sama. Dengan kerja sama yang solid, dampak positifnya akan jauh lebih besar. Kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari rokok ilegal. Ini semua demi masa depan negara yang lebih baik.
Lonjakan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat adalah masalah kompleks. Ini bukan hanya tugas DJBC atau pemerintah saja. Kita semua, sebagai warga negara, memiliki peran penting. Edukasi, penegakan hukum yang tegas, dan kerja sama solid adalah kuncinya. Mari kita dukung upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Dengan begitu, kita turut menjaga penerimaan negara. Ini demi kesejahteraan bersama dan masa depan bangsa yang lebih cerah.