Kendati demikian, Komang menilai ulah ARB telah memenuhi unsur pelanggaran pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ancan hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar."Dia (ARB) sudah mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," pungkas Komang.
Rekayasa foto dengan menggunakan AI untuk membuat pose vulgar dari seseorang, terutama remaja perempuan, merupakan tindakan yang meresahkan dan merugikan. Skandal ini tidak hanya mencoreng reputasi individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap citra dan keamanan remaja di Gresik. Selain itu, hal ini juga menimbulkan keprihatinan akan maraknya pelecehan digital yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan anak, telah turut melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Mereka berusaha untuk menelusuri asal usul penyebaran foto-foto tersebut serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas rekayasa foto tersebut. Langkah-langkah hukum dan perlindungan terhadap korban pelecehan digital juga tengah dipertimbangkan untuk menindak tegas pelaku serta mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Selain itu, penting bagi orang tua dan guru di Gresik untuk lebih memperhatikan penggunaan teknologi di kalangan remaja. Pendidikan tentang etika digital dan bahaya pelecehan online perlu ditingkatkan agar remaja dapat lebih menyadari risiko yang mungkin terjadi akibat penggunaan teknologi tersebut. Kesadaran tentang perlindungan privasi dan menghargai martabat diri sendiri serta orang lain juga tidak kalah pentingnya dalam upaya mencegah kasus pelecehan digital di kalangan remaja.