Selain itu, nilai transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant merupakan indikasi lainnya. Nilai transaksi yang melebihi batas wajar dan tidak sesuai dengan kebiasaan transaksi nasabah atau merchant juga dapat dijadikan sebagai ciri-ciri rekening yang mungkin digunakan untuk judi online.
Bank-bank juga diminta untuk melakukan monitoring khusus, terutama pada perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software terkait judi online. Selain itu, monitoring juga diminta dilakukan pada merchant yang mengandung nama tidak lazim atau istilah-istilah terkait judi online seperti "gacor", "tembus", dan "slot".
Jika bank menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan merchant yang memfasilitasi judi online, mereka diminta untuk melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama. Laporan mengenai tindak lanjut penutupan tersebut kemudian harus disampaikan kepada Bank Indonesia.
Selain itu, laporan mengenai transaksi mencurigakan juga diminta disampaikan kepada Lembaga Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. Hal ini dilakukan agar investigasi lanjutan dapat dilakukan terhadap transaksi tersebut, untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas pencucian uang atau tindak kejahatan keuangan lainnya yang terkait dengan transaksi judi online.