Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (31/10/24) di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kasus perdagangan orang menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan, terutama karena melibatkan pegawai dari instansi pemerintah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau telah melakukan langkah cepat dalam mengungkap kasus ini untuk mencegah praktek kejahatan yang merugikan korban.
Kepala Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka, salah satunya adalah pegawai BP Batam berinisial RS.Berdasarkan informasi yang diperoleh, pegawai BP Batam yang terlibat dalam kasus ini diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi di wilayah Batam. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan perdagangan orang tersebut.
Selain itu, dua korban perempuan yang hendak dikirim ke Singapura juga berhasil diselamatkan. “Kami tangkap dua tersangka, termasuk satu pegawai BP Batam. Dua korban juga diamankan untuk mencegah mereka diberangkatkan ke Singapura secara ilegal,” kata Kombes Pol Donny, Senin (18/11).