Tampang.com | Pimpinan kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter PPDS anestesi ARL. Keputusan ini diambil setelah Dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan berulang kali gelar perkara dan penyidikan akhir untuk kasus kematian dokter ARL dokter Taufik Kepala Staf PPDS Sri Maryani juga sebagai tersangka dan seorang dokter senior berinisial Z.
Ada dugaan kuat Taufik yang dimaksud Kabid Humas bernama lengkap Taufik Eko Nugroho. Taufik merupakan seorang dokter spesialis anestesi yang kini masih menjadi Kaprodi Anestesi Undip. Kasus ini merupakan salah satu yang paling kontroversial dalam dunia pendidikan dan kesehatan di Indonesia. Kedua belah pihak, baik pihak keluarga almarhum maupun pihak otoritas kampus, telah mengalami tekanan yang sangat besar dalam menangani kasus ini. Sementara itu, publik juga telah menyoroti kasus ini dengan penuh perhatian.
Menurut keterangan resmi yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, penyelidikan kasus kematian dokter PPDS anestesi ARL telah berlangsung cukup lama. Hasil penyidikan yang dilakukan telah menemukan bukti-bukti yang mendukung untuk menetapkan pimpinan kampus Undip sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya sedang berlangsung, dan akan segera disampaikan kepada publik.