RU akan dijerat dengan pasal 81 jo 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang serius dan harus ditindak tegas oleh hukum. Dalam kasus ini, selain tindakan hukum, korban dan keluarganya juga memerlukan dukungan konseling dan rehabilitasi psikologis untuk membantu mereka pulih dari dampak trauma yang dialami.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan secara berulang kali oleh ayah tiri terhadap remaja perempuan ini menggambarkan betapa pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menjaga perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual. Pencegahan dan pendeteksian dini terhadap tindak kekerasan seksual harus ditingkatkan, agar kasus semacam ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Tindakan pemerkosaan yang dilakukan berulang kali oleh ayah tirinya terhadap remaja perempuan ini menggambarkan betapa pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menjaga perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual. Pencegahan dan pendeteksian dini terhadap tindak kekerasan seksual harus ditingkatkan, agar kasus semacam ini tidak terjadi lagi di masa mendatang. Pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak-anak dan menerapkan undang-undang yang memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak.