Terluka dan terdesak, korban LH berusaha melarikan diri, namun ia terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian. “Pelaku kembali mengejar korban dan melayangkan bacokan ketiga yang mengenai dahi dan pipi korban,” tambah Samsono, menunjukkan keganasan serangan tersebut.
Saat ini, RR telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, perburuan terhadap ES masih terus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.