Merespons laporan tersebut, Polsek Sawah Besar segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, satu buah kunci T, dan satu buah anak kunci yang digunakan untuk membobol kontak motor.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya. "Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan serupa di wilayah Sawah Besar. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," kata Rahmat.
Kini, pelaku RA telah diamankan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.