Selanjutnya, pelaku membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A palsu serta formulir pendaftaran calon TNI. Rencananya, pelaku akan diserahkan ke Polres Pekanbaru karena kasus penipuan ini terjadi di Pekanbaru.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti KTP palsu, SIM A palsu, dan formulir pendaftaran calon TNI. Pemeriksaan lanjutan menemukan bahwa KTP pelaku dibuat di Pekanbaru.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari kejahatan pemalsuan identitas dan penipuan yang dapat merugikan banyak pihak. Tindakan seperti ini dapat merusak reputasi TNI dan merugikan individu yang ingin bergabung dengan institusi tersebut secara sah.
Semakin meningkatnya kasus pemalsuan identitas menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses perekrutan anggota TNI. Selain itu, masyarakat juga perlu waspada dan lebih berhati-hati dalam melakukan proses pendaftaran atau pengurusan administrasi ke TNI.